Tegal  

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD

TEGAL, smpantura – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 disetujui seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal, untuk dibahas ke tahap berikutnya.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (11/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Wakil Ketua DPRD Amiruddin, Forkopimda, kepala OPD, camat hingga lurah.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota terkait Raperda APBD 2024.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Erni Ratrani.

Fraksi PKS mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

BACA JUGA :  Lulusan FPIK UPS Ditantang Jadi Polri

Namun, menurut PKS, catatan BPK tetap harus menjadi perhatian untuk perbaikan manajemen keuangan daerah ke depan.

“Opini WTP ini menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik secara administrasi, tetapi tetap harus ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran,” ujar Erni.

Selain itu, PKS juga mencermati capaian pendapatan daerah yang hanya mencapai 95,6 persen dari target.

Meskipun beberapa jenis pendapatan melebihi target, secara keseluruhan belum memenuhi harapan.

Sementara itu, Fraksi Amanat Persatuan melalui juru bicaranya, Nur Fitriani, menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang mencapai Rp 22,99 miliar.

Jumlah ini lebih tinggi dari proyeksi Silpa dalam APBD 2025 sebesar Rp 15,1 miliar.

error: