Tegal  

Raperda PKL Selesai Dibahas Pansus I

TEGAL, smpantura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal akan diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, usai memimpin rapat pembahasan Raperda PKL bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (27/2/2025).

Menurut Zaenal, raperda mengakomodir hak, kewajiban dan larangan bagi PKL di Kota Tegal yang jumlahnya mencapai sekitar 1.764. Raperda yang dibahas itu salah satunya juga mengatur tentang lokasi binaan yakni tempat berjualan permanen dan sementara bagi PKL.

Namun, untuk penetapan lokasi permanen Pansus I masih menunggu kajian yang meliputi beberapa aspek dari Dinkop UKM dan Perdagangan. Sedangkan lokasi sementara, telah ditetapkan dalam raperda.

BACA JUGA :  Belum Dilantik, Dedy-Iin Tegaskan Komitmen Membangun Kota Tegal

“Beberapa titik atau eksisting sekarang yang sesuai dengan peruntukannya, kita jadikan lokasi sementara. Lokasi ini yang sewaktu-waktu pemerintah ada kebijakan khusus maka PKL akan mengerti dan memahami. Karena lokasi sementara ini juga terjadwal, bisa dari pagi sampai siang maupun dari sore sampai malam,” jelasnya.

Dalam raperda juga menyebutkan hak-hak yang diperoleh PKL seperti menerima pemberdayaan, pendataan dan fasilitas (sarana prasarana-red). Sedangkan pada poin kewajiban, banyak hal yang perlu diketahui dan dipatuhi PKL, seperti salah satu contohnya adalah membuang limbah di tempat yang disediakan.

Zaenal berharap, Dinkop UMK dan Perdagangan aktif menyosialisasikan perda PKL serta melakukan pendataan secara lengkap, sehingga diketahui nama, jenis usaha, modal dan tempat berjualan.

error: