“Dalam tahun ini kami target pendataan harus sudah selesai sesuai dengan perda. Data ini harus detail, baik nama pemilik, karyawan, modal hingga jenis usahanya,” ujar Zaenal.
Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan menuturkan, jumlah PKL se-Kota Tegal mencapai sekitar 1.764 tersebar di empat kecamatan. Untuk wilayah yang memiliki PKL terbanyak berada di Kecamatan Tegal Timur, disusul Kecamatan Tegal Barat, Selatan dan Margadana.
“Di Tegal Timur ada 963 PKL, Tegal Barat 452 PKL, Tegal Selatan 317 PKL dan Margadana 135 PKL,” katanya.
Terkait penetapan lokasi permanen bagi PKL, Rudy menyebut akan melakukan kajian terlebih dahulu. Sebab, lokasi yang digunakan untuk pasar tiban masih menggunakan jalan umum, terkecuali di Pujasera Alun-alun. **