BREBES, smpantura – Tradisi Ratiban Pandansari yang berasal dari Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat (10/10/2025), usai sidang penetapan WBTB di Hotel Sutasoma Darmawangsa, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Brebes Eko Supriyanto bersama tim pengusul dari daerah.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa tradisi lokal Brebes diakui secara nasional. Pemerintah daerah tentu akan terus menjaga dan mengembangkannya,” ujar Eko Supriyanto usai menerima keputusan penetapan.
Ratiban Pandansari merupakan tradisi keagamaan masyarakat lereng Gunung Slamet yang memadukan unsur spiritual, sosial, dan seni pertunjukan.
Ritual ini diisi dengan kirab tumpeng, makan bersama, memberi makan ikan di Telaga Ranjeng, serta pertunjukan lengger. Acara ditutup dengan dzikir dan pembacaan ratib, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Lebih dari sekadar tradisi, Ratiban menjadi wadah kebersamaan warga sekaligus simbol harmonisasi antara budaya dan religiusitas masyarakat Pandansari.
Eko menambahkan, pengakuan Ratiban Pandansari sebagai WBTB menjadi peluang besar bagi pengembangan wisata budaya berbasis tradisi lokal di Brebes.
“Ratiban tidak hanya ritual, tetapi simbol kebersamaan dan spiritualitas masyarakat Pandansari,” ujarnya.
Dengan penambahan Ratiban Pandansari, kini Kabupaten Brebes memiliki lima Warisan Budaya Tak Benda nasional.
Empat lainnya adalah Kampung Jalawastu dan Telur Asin (2020), Batik Salem (2022), serta Sate Blengong (2023).


