Tegal  

Ratusan ASN Ikuti Tes Pemetaan Potensi BKPSDM Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Sebanyak 449 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mengikuti tes pemetaan potensi atau kompetensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, di SMP Negeri 1 Kota Tegal, Kamis (11/7) kemarin.

Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan ASN, Ajeng Wilutantri mengatakan, asesmen pemetaan potensi ini dilaksanakan dalam satu hari terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan siang.

Untuk sesi pagi diikuti 201 ASN, dengan kualifikasi pendidikan S1, S2, D3 dan pendidikan lainnya. Sedangkan untuk sesi kedua di siang hari, diikuti sekitar 268 ASN untuk kualifikasi pendidikan SMA.

Adapun materi asesmen pada sesi pertama, meliputi psikotes, simulasi dan untuk sesi kedua hanya materi psikotes. Terkait banyaknya soal, diberikan berbeda dan beragam, mengingat para ASN memiliki tugas yang bervariasi.

“Nantinya akan dilakukan pengukuran atau asesmen dari berbagai aspek potensi dan kompetensi. Di antaranya seperti intelegensi, kepribadian dan kemampuan sistematika kerja. Kemudian untuk materi simulasi, menilai delapan kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dibiarkan Melanggar Aturan

Sementara itu, untuk sesi kedua bagi ASN kualifikasi pendidikan SMA, dinilai dari aspek kompetensi, intelegensi, sikap kerja dan kepribadian.

Ditambahkan Ajeng, tujuan diadakannya asesmen pemetaan potensi ini adalah salah satu bagian pengembangan karir dan pengembangan kompetensi. Dari hasil pemetaan, akan diketahui level ASN tersebut.

Sesuai Permen PANRB Nomor 38 tahun 2017 terdapat standar kompetensi jabatan. Seperti jabatan pelaksana ada di level satu dan jabatan pengawas ada di level dua. Melalui pemetaan tersebut, BKPSDM akan mengetahui kompetensi dan talenta-talenta yang dimiliki ASN Pemkot Tegal.

“Jika memang level-level tersebut tidak bisa tercapai, maka ada langkah selanjutnya bisa melalui pendidikan maupun pelatihan,” kata Ajeng.

Ditegaskan dia, penilaian potensi dan kompetensi berlaku selama tiga tahun dan akan dilakukan asesmen kembali tiga tahun mendatang. (T03_Red)

error: