“Jika memang level-level tersebut tidak bisa tercapai, maka ada langkah selanjutnya bisa melalui pendidikan maupun pelatihan,” kata Ajeng.
Ditegaskan dia, penilaian potensi dan kompetensi berlaku selama tiga tahun dan akan dilakukan asesmen kembali tiga tahun mendatang. (T03_Red)