SLAWI, smpantura– Ratusan awak angkutan umum di Kabupaten Tegal melakukan aksi demo terkait beroperasinya kereta kelinci atau odong- odong, Senin (22/7).
Aksi diikuti awak angkutan pedesaan, angkutan perbatasan maupun elf. Aksi dilakukan dengan mogok kerja.
Sejak pukul 06.30 awak angkutan berdatangan di Taman Rakyat Slawi Ayu ( Trasa) dan memarkir angkutannya. Mereka juga melakukan sweeping terhadap angkutan umum yang masih beroperasi di Pasar Trayeman dan Pasar Banjaran.
Dari Trasa, aksi berlanjut ke Terminal Dukuhsalam Slawi. Awak angkutan konvoi dikawal oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.
Sekretaris Masyarakat Transportasi ( Matra) Kabupaten Tegal Moch Farikhi menyampaikan, aksi diikuti awak angkutan dari berbagai trayek. Diantaranya Slawi-Balamoa,Slawi- Tegal, Tegal- Banjaran, Lingkar Slawi, Jatibarang- Slawi, Slawi-Cacaban, Slawi-Guci dan Tegal- Bumiayu.
Farikhi menyebutkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemkab Tegal dan Polres Tegal yang tidak tegas terhadap odong-odong.
” Odong- odong telah meresahkan dan tidak layak beroperasi di jalan raya. Dampaknya besar sekali untuk angkutan umum,” jelasnya.
Farikhi menyebutkan, meski odong- odong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, armada ini seperti dibiarkan beroperasi. Masih banyak odong-odong berkeliaran melayani penumpang umum.
” Kegiatan masyarakat sering kali menggunakan odong- odong. Kegiatan sekolah seperti anak- anak TK, majelis taklim pakai odong- odong,” sebutnya.
Dampak beroperasinya odong-odong yang sangat dirasakan adalah menurunnya pendapatan awak angkutan.
” Kalau dulu sehari bisa dapat Rp 100.000, sekarang turun menjadi Rp 20.000 sehari,” tuturnya.
Dalam aksi turun ke jalan ini, Matra Kabupaten Tegal akan mengambil sikap ketika tuntutan penertiban odong- odong tidak dilakukan. Diantaranya, tidak akan membayar pajak dan melakukan uji berkala secara bersamaan.
“Apabila ke depannya odong- odong masih berkeliaran bebas di jalur angkutan umum, kami akan turunkan penumpangnya dan barang bukti kami serahkan le polisi terdekat,” sebutnya
Sementara untuk odong- odong yang telah dirazia dan dijadikan barang bukti, manakala sudah melakukan persidangan, mka odong- odong tersebut sebelum diserahkan kepada pemilik harus diubah bentuk sesuai dokumen kendaraan tersebut.
Sanali, pengurus Paguyuban Angkutan Jatibarang-Slawi, Jatibarang- Balapulang, Jatibarang- Margasari dalam orasinya menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Tegal, namun tidak ada tindakan terhadap odong- odong.
” Odong- odong bukan untuk angkutan umum, kami menuntut agar ditertibkan. Kalau tidak ada tindakan kami dan anggota aka menindak sendiri,” tuturnya.
Dalam aksi tersebut dilakukan audiensi di Kantor Dishub Kabupaten Tegal yang diikuti perwakilan awak angkutan, Polres Tegal dan yang diwakili oleh Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendy Andranu dan jajaran Dishub Kabupaten Tegal. ( T04-red)