Ratusan Calon KPPS di Pemalang Keberatan Namanya Dicatut menjadi Anggota Parpol 

PEMALANG, smpantura – Ratusan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pemalang keberatan namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Para calon anggota KPPS terpaksa membuat pengaduan masyarakat dan mengajukan permohonan penghapusan nama sebagai anggota parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Iya, sejak dibuka pendaftaran KPPS, sudah ada masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait pencatutan namanya sebagai anggota parpol, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan ssbagai anggota parpol. Permohonan penghapusan nama sebagai anggota parpol di aplikasi Sipol ke KPU Pemalang sejak empat hari terakhir lebih dari 200 orang,” ujar Komisjoner KPU Pemalang, Agung Budi Nugroho, Rabu (20/12).

 

Ia mengatakan, pengajuan penghapusan nama sebagai anggota parpol pada hari Rabu sudah lebih dari 100 orang. Nama mereka dicatut sebagai anggota parpol dari berbagai partai, baik partai baru, partai lama, bahkan partai besar juga yang mencatut nama mereka. Hal tersebut menjadi salah satu fenomena yang cukup menyita perhatian di Jawa Tengah, sebab kasus tersebut terjadi di semua KPU kabupaten / kota. Bahkan hal tersebut menjadi bahan diskusi penting dalam rapat di tingkat KPU Jawa Tengah. Apabila merujuk dalam aturan KPU terkait dengan anggota KPPS, merek cukup membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan diri tidak masuk dalam anggota parpol, hal tersebut sudah bisa. Namun sebagian calon KPPS merasa kuatir, sehingga mereka mengajukan penghapusan nama di Sipol sebagai anggota Parpol. Namun perlu diketahui, penghapusan nama di Sipol hanya bisa dilakukan oleh KPU RI, sedangkan KPU kabupaten dan provinsi hanya bisa mengajukan.

BACA JUGA :  Rentan Krisis Air, Kodim Pemalang Pasang Pompa Hidram di Desa Badak

“Bagi masyarakat atau calon KPPS apabila merasa dirugikan atau keberatan dicatut sebagai anggota parpol, bisa langsung datang ke KPU Pemalang untuk mengajukan pencoret dari aplikasi Sipol. Di KPU Pemalang disediakan blangkonya bagi masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan nama sebagai anggota parpol, sebab dalam aturan, anggita atau pengurus Parpol dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tandas Ketua Bawaslu Pemalang.

Sudadi mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan rekrutmen KPPS untuk memastikan perekrutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU no.8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc pasal 35 dan SK KPU RI no. 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc.(T08-Red)

error: