Ratusan Calon KPPS di Pemalang Keberatan Namanya Dicatut menjadi Anggota Parpol 

“Bagi masyarakat atau calon KPPS apabila merasa dirugikan atau keberatan dicatut sebagai anggota parpol, bisa langsung datang ke KPU Pemalang untuk mengajukan pencoret dari aplikasi Sipol. Di KPU Pemalang disediakan blangkonya bagi masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan nama sebagai anggota parpol, sebab dalam aturan, anggita atau pengurus Parpol dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tandas Ketua Bawaslu Pemalang.

Sudadi mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan rekrutmen KPPS untuk memastikan perekrutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU no.8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc pasal 35 dan SK KPU RI no. 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc.(T08-Red)

error: