“Itulah kelemahan Pemkab pada masa itu. Belum ada yang disertifikatkan atas nama Pemkab Tegal. Padahal, dulu sebagian tanah banyak yang sudah bersertifikat atas nama warga saat dibeli Pemkab Tegal,” katanya.
Ditambahkan, Pemkab Tegal jika punya kemauan, bisa menguasai tanah tersebut. Pemkab diminta untuk memvalidasi dan verifikasi warga, yang saat ini menguasai tanah tersebut.
Pihaknya meyakini, bahwa warga yang menguasai tanah tersebut juga sadar, bahwa tanah, yang dikontrakan ke pengusaha tambak, bukan miliknya.
“Tinggal Pemkab mau atau tidak. Kalau mau segera diselesaikan,” pungkasnya. (T05-Red)