Ekbis  

Ratusan KUD di Jateng Tak Selenggarakan RAT, Ini Alasannya

BREBES, smpantura – Ratusan Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Jawa Tengah (Jateng), diketahui tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal itu terungkap dalam Rembug Forum Komunikasi (Forkom) KUD Se Kabupaten Brebes, di Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, di Jalan Ahmad Dahlan Brebes, Sabtu (25/5/2024).

Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jateng, Sugiyono mengatakan, krisis dan pandemi Covid-19, dampaknya sangat dirasakan KUD yag ada di Jateng. Data yang dimiliknya, jumlah KUD di Jateng yang statusnya terdaftar ada sebanyak 567 KUD. Dari jumlah itu, 290 KUD masih menyeleggarakan RAT. Sisanya, tidak menyelenggarakan RAT. “Di Jawa Tengah ada 567 KUD yang terdaftar dan sebanyak 290 KUD masih menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” katanya.

Dia menjelaskan, KUD yang berdiri sejak 1976 telah memiliki asset yang sangat besar. Apalagi koperasi sebagai saka guru ekonomi Indonesia, maka harus berperan dan berfungsi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Penyelamatan asset KUD harus dilakukan, makanya KUD yang mati harus dibangkitkan untuk mengulang kejayaan KUD di era orde baru.

“Memang banyak sekali yang berusaha menenggelamkan KUD dari bumi Indonesia. Ini tidak boleh terjadi, maka untuk bangkit KUD memerlukan intervensi dari pemerintah, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat pusat. Disini, kami berkumpul guna menyatukan persepsi untuk bergerak dan semangat untuk bangkit,” ungkapnya.

BACA JUGA :  3Store Konsep Digital Hadir di Tegal

Untuk menindaklanjutinya, lanjut dia, pihaknya akan mengadakan audiensi dengan bupati, gubernur, hingga presiden terkait amanat undang-undang dasar 1945, yang menegaskan kalau koperasi itu soko guru perekonomian Indonesia. KUD bisa menjadi pilar utama ketahanan pangan secara nasional. “Kami sepakat memajukan koperasi bergerak dari bawah hingga ke atas untuk meningkatkan ketahan pangan. Termasuk, menyediakan makan siang gratis untuk anak-anak bila KUD dilibatkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa Orde Baru, keberadaan KUD mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan melibatkannya dalam berbagai kegiatan perekonomian di pedesaan. Hal itu dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984, khususnya Pasal 1 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

“Kami menghendaki urusan koperasi harus ditangani satu Menteri, termasuk dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten. Jangan dicampur dengan UMKM, atau usaha perekonomian lainnya. Koperasi ini ya ada yang besar, juga ada yang kecil. Jadi harus ada penanganan khusus agar masyarakat makin sejahtera lewat usaha koperasi,” pungkasnya. (T07_red)

error: