Ratusan KUD di Jateng Tak Selenggarakan RAT, Ini Alasannya

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa Orde Baru, keberadaan KUD mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan melibatkannya dalam berbagai kegiatan perekonomian di pedesaan. Hal itu dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984, khususnya Pasal 1 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

BACA JUGA :  KPw BI Tegal Siapkan Rp 4,65 T untuk Kebutuhan Lebaran di Eks Karesidenan Pekalongan

“Kami menghendaki urusan koperasi harus ditangani satu Menteri, termasuk dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten. Jangan dicampur dengan UMKM, atau usaha perekonomian lainnya. Koperasi ini ya ada yang besar, juga ada yang kecil. Jadi harus ada penanganan khusus agar masyarakat makin sejahtera lewat usaha koperasi,” pungkasnya. (T07_red)

error: