TEGAL, smpantura – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota mengamankan ratusan minuman keras (Miras) ilegal, yang dijual di sejumlah warung dan toko kelontong. Dua penjualnya diamankan, dan barang buktinya disita.
Selain merazia sejumlah warung dan toko kelontong yang menjual miras ilegal, jajaran Sat Samapta yang dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono, juga mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang menginap di sebuah tempat kos-kosan, di wilayah Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
”Total ada enam warga yang kami amankan dari razia dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, guna menjadikan situasi dan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tegal,” terang dia didampingi Plt Kasihumas Iptu Joko Waluyo, Selasa (4/2).
Kasat Samapta Polres Tegal Kota menjelaskan, kegiatan razia yang merupakan bagian dari patroli rutin sebagai upaya Cipta Kondisi di wilayah Kota Tegal, berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, dan ”Lapor !!! Pak Kapolres Tegal Kota”, melalui nomor WhatsApp (WA) 0822-2590-8438.
Melalui layanan pelaporan tersebut, akan direspon atau ditindaklanjuti dengan cepat. Dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan lapangan oleh tim khusus. ”Begitu hasil pengecekan sesuai dengan laporan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum,” terang dia.
Sebagai contoh saat Tim Sat Samapta yang menggelar patroli rutin, menyambangi warung milik SW (37) di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Selasa (4/2). Tim itu akhirnya dapat mengamankan dan menyita 24 miras ilegal dalam kemasan botol ukuran sedang dan besar.
Kemudian jajarannya yang berpatroli, menyasar sebuah warung milik FY (35) di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Ada sekitar 14 miras ilegal dalam kemasan botol yang disita.
AKP Bambang Sridiartono menjelaskan kegiatan patroli dan razia tersebut, dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Sesuai Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Sebenarnya kegiatan patroli dan razia dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas Kota Tegal, sudah digelar sejak pertengahan Januari 2025. Hingga kini sudah lebih dari 125 miras ilegas dalam berbagai kemasan botol disita,” terang dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat, agar secepatnya melaporkan, bila ada aktivitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu semua, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat. **