Kemudian jajarannya yang berpatroli, menyasar sebuah warung milik FY (35) di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Ada sekitar 14 miras ilegal dalam kemasan botol yang disita.
AKP Bambang Sridiartono menjelaskan kegiatan patroli dan razia tersebut, dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Sesuai Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Sebenarnya kegiatan patroli dan razia dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas Kota Tegal, sudah digelar sejak pertengahan Januari 2025. Hingga kini sudah lebih dari 125 miras ilegas dalam berbagai kemasan botol disita,” terang dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat, agar secepatnya melaporkan, bila ada aktivitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu semua, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat. **