Pelaku usaha yang mengajukan NIb diantaranya pedagang makanan, pengecer gas elpiji 3 kg, keterangan dan batik.
Di Pakembaran ada 36 Rt dan 9 Rw dengan jumlah warga lebih dari 10.000. Pelayanan pembuatan NIB dibuka.pukul 08.00 dibagi dua shift dari pukul 08.00 sampai 10.00 untuk warga Rw 1 sampai Rw 5, dilanjutkan pukul 10.00 untuk warga Rw 6 sampai Rw 9.
Kepala DPMPTSP Dessy Arifianto menuturkan, model layanan terjun langsung ke masyarakat desa/keluarahan akan dilanjutkan.
“Tentunya setelah kita evaluasi terhadap jam kedatangan, sirkulasi, antrean , yang tujuannya memberikan kemudahan pelayanan yang lebih baik lagi. Alhamdulillah tadi sudah bisa dicetak NIB- nya,” jelasnya.
Dessy menuturkan, dari 300-an pelaku usaha yang mengajukan NIB diantaranya pengecer elpiji 3kg. Hal ini berkaitan dengan dinamika kebijakan penjualan elpiji bersubsidi 3 kg.
Sebelumnya,pemerintah memutuskan penjualan LPG tiga kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan, terhitung 1 Februari 2025.
Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri ESDM mengaktifkan kembali pengecer 3 kg.
Menurut Dessy, sebagai pelaku usaha, pengecer elpiji melakukan kegiatan besar sehingga harus memiliki NIB. Seandainya kebijakan pemerintah pengecer menjadi sub pangkalan, mereka sudah memiliki izin pertama yakni NIB, selain persyaratan yang ditentukan Kementerian ESDM.
Adapun Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal setiap hari melayani 20 sampai 25 pengajuan NIB. Setelah membuat NIB, pelaku usaha diharapkan dapat melengkapi perizinan lainnya. Yakni, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha seperti Serifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), sertifikat halal atau bagi yang berisiko tinggi membuat Amdal ,UKL UPL, BPOM dan SP PIRT tergantung tingkat risiko usahanya. **