Tegal  

Ratusan Petasan Siap Edar Disita

Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025

TEGAL, smpantura – Ratusan petasan dor yang siap diedarkan, alias akan dijual ke masyarakat luas, disita jajaran Polres Tegal Kota. Petasan itu ditemukan di sejumlah rumah warga di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (11/3).

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK mengatakan, jajaran Sat Samapta yang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), dengan sasaran petasan, dalam rangka Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025. Dalam razia itu disita berbagai jenis, ukuran dan merek petasan dor.

”Rencananya berbagai petasan ini siap dijual ke warga. Kemudian digunakan untuk perayaan atau meramaikan suasana lebaran. Sudah sejak lama warga dilarang menyulut petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan sudah banyak korban jiwa karena petasan,” terang dia.

Barang-barang yang disita, berupa bahan baku dan petasan siap edar. Antara lain, 1 Kg Semen Putih, 1 karung kertas potongan lebar 5 Cm, dan panjang 30 Cm. Serta 245 bahan selongsong petasan.

Kemudian 128 butir petasan renteng, panjang 1 meter, diameter 2 Cm. Sebanyak 350 butir petasan renteng panjang 3 meter, merek Leo. Serta 14 butir petasan perwulon atau seperdelapan dengan diameter 1 Cm.

BACA JUGA :  Akses OW Batamsari Tertutup Air Rob Akibat Tanggul Kali Anyar Jebol

Kapolres Tegal Kota menambahkan, razia petasan yang digelar, merupakah hasil tindak lanjut dari penyelidikan personelnya. Antara lain, mendapatkan informasi akurat, berkait ada lokasi atau tempat untuk memproduksi, dan memperjual belikan petasan.

“Kali ini kita menyita bahan baku dan petasan siap edar pada dua lokasi pembuatan di wilayah Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan memproduksi dan akan menjual petasan tersebut. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku dan petasan siap edar disita untuk segera dimusnahkan,” tandas Kapolres Tegal Kota.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Memiliki, menjual, menyimpan dan menyulut petasan, atau bahan peledak lainnya, ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

Dia berharap kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan 1446 H dapat berjalan aman dan kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti di wilayah luar Kota Tegal. Bahkan sampai menelan korban jiwa. **

error: