SLAWI, smpantura – Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai di SPBU Adiwerna Exit Tol, Kecamatam Adiwerna, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. Akibat penjualan rokok ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 112 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, penangkapan rokok ilegal itu masuk dalam Operasi Gurita Pemberantasan BKCHT Ilegal Gabungan oleh Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kab. Tegal pada KPPBC TMP C Tegal tahun 2025.
“Total rokok tanpa dilekati pita cukai 116.000 batang. Modusnya melakukan pengiriman BKC Ilegal HT melalui bus penumpang,” katanya.
Dijelaskan, penangkapan itu bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim CEMPE-X Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Tegal memperoleh informasi adanya bus Madu Kismo yang diduga mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai akan melintasi wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tegal.
“Atas informasi tersebut kemudian Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan penyisiran di Jalan Tol Pejagan-Pemalang ke arah Jakarta,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, kemudian sekitar pukul 23.45 WIB, Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal melihat Bus Madu Kismo dengan ciri-ciri tersebut sedang Melintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 282 ke arah Jakarta. Kemudian Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal meminta pengemudi sarana pengangkut tersebut berhenti dan menepi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dengan disaksikan sopir dan kenek.
“Demi keamanan dan keselamatan, Tim CEMPE-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal meminta kepada sopir agar menuju ke SPBU Adiwerna Exit Tol untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ditambahkan, sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 116.000 batang dengan berbagai merek. Terhadap BHP diterbitkan SBP dan dilakukan pencegahan selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal guna penelitian lebih lanjut.
“Diduga Melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perkiraan Nilai Barang Rp 173.151.000, dan potensi kerugian negara Rp 112.823.909,” pungkasnya. **