Slawi  

Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan di Exit Tol Adiwerna

Ditambahkan, sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 116.000 batang dengan berbagai merek. Terhadap BHP diterbitkan SBP dan dilakukan pencegahan selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal guna penelitian lebih lanjut.

“Diduga Melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perkiraan Nilai Barang Rp 173.151.000, dan potensi kerugian negara Rp 112.823.909,” pungkasnya. **

error: