Batang  

Ratusan Rokok Ilegal Diamankan

BATANG, smpantura – Sebanyak 880 batang rokok ilegal berhasil didapatkan dari operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Batang, Kamis (30/1). Ratusan rokok ilegal tersebut didapatkan setelah tim menyisir beberapa tempat di wilayah Kecamatan Banyuputih, Subah, Warungasem dan Tulis.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Batang M Masqon mengatakan, razia melibatkan personil gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0736 Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian Sekda Batang, serta Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.

”Tim dibagi menjadi tiga dengan target wilayah yang berbeda yaitu Kecamatan Warungasem, Tulis, Subah dan Banyuputih. Hasilnya, tim menemukan adanya rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dengan merk Ofo Bold dan Manchester sebanyak 880 batang pada sebuah warung di salah satu Toko di wilayah Kecamatan Tulis,” tuturnya.

Ditambahkan, temuan rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea Cukai Pabean C Tegal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Selain itu petugas juga melakukan penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal di beberapa tempat dan pasar yang dilalui.

BACA JUGA :  Baznas Kemenag Batang Bangun MoU dengan UIN Gus Dur 

”Penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang,” ujarnya.

Masqon menambahkan, razia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Perbup Batang Nomor 51 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dan SK Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/ 100.3.3.2/13 tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025.

”Kegiatan juga dilakukan secara humanis sehinggal berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujarnya. **

error: