Menurut dia, untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Tegal diminta kembali melakukan pendataan ulang. Hal itu juga berpengaruh terhadap aset daerah, karena statusnya berubah dari milik kabupaten menjadi tanpa status.
“Secepatnya harus dilakukan pendataan ulang. Ini juga sejalan dengan visi misi Bupati yang tengah fokus perbaikan infrastruktur,” pungkasnya. (**)


