SLAWI, smpantura – Ratusan tenaga pendidikan, teknis dan kesehatan berstatus R3 mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (5/8/2025). Tenaga pendidikan dan teknis dari SD dan SMP serta tenaga kesehatan itu, menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Koordinator Tenaga Pendidik SD, Ahmad Hasanuddin mengatakan, audiensi ini untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan khususnya yang memiliki kode R. Tenaga pendidikan, teknis dan kesehatan tersebut terbagi menjadi R1, R2 dan R3. Khusus untuk status R3, yakni yang terdaftar sebagai non-ASN dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Saya mendengar bahwa BKN menyatakan untuk kepala daerah harus segera mengusulkan PPPK paruh waktu per September 2025. Itu dengan kode R1, R2, R3 yang sudah masuk kedata BKN tahun 2022,” katanya.
Menurut dia, tenaga pendidik SD dan SMP berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa tenaga R3 akan dituntaskan di tahun 2025 sesuai dengan regulasi. Namun, tenaga tersebut harus sudah mengikuti tes tahap kesatu.
Hasanuddin berujar, bahwa tenaga pendidik SD yang memiliki kode R3 sementara berjumlah 160, namun untuk SMP masih dalam proses pendataan.
“Ini kami semuanya sudah tes, namun didalam papan pengumuman tidak ada keterangan tanda kelulusan. Namun, dalam pengumuman tersebut juga terpampang bahwa formasi belum tersedia, makanya kami mengadukan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal agar difasilitasi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana berujar, bahwa pada intinya mereka ingin memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan PPPK paruh waktu berdasarkan dengan regulasi yang ada.
“Kami DPRD juga siap memperjuangkan aspirasi mereka namun dengan sebatas kewenangannya. Soal kebijakan nanti urusannya eksekutif,” jelasnya.
Ia juga bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memperjuangkan aspirasi mereka selama ada ketersediaan anggaran. Baik melalui gelar Rapat Dengar Pendapat hingga silaturahmi langsung kepada dinas.
“Makanya kami juga minta data-data tenaga kontrak tersebut dan bekerja dimana, jumlahnya berapa karena nantinya berkaitan dengan alokasi anggaran yang nanti diusulkan,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana menambahkan bahwa mereka sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat bisa diimplementasikan ke daerah. Sementara, disisi lain daerah juga harus bisa merumuskan kondisi keuangan untuk bisa menyokong.
“Aturan ini sudah lama dari tahun 2007. Untuk itu kita ingin mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan itu, karena mereka sebenernya menuntut pengakuan lewat status PPPK paruh waktu. Karena dengan dijadikannya dengan paruh waktu harapannya bisa dijadikan PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
“Namun demikian, pemerintah pusat maupun daerah sedang dalam masa transisi dan baru. Mudah-mudahan ada kejelasan dan bisa cepat terselesaikan,” tambahnya. (**)