Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana berujar, bahwa pada intinya mereka ingin memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan PPPK paruh waktu berdasarkan dengan regulasi yang ada.
“Kami DPRD juga siap memperjuangkan aspirasi mereka namun dengan sebatas kewenangannya. Soal kebijakan nanti urusannya eksekutif,” jelasnya.
Ia juga bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memperjuangkan aspirasi mereka selama ada ketersediaan anggaran. Baik melalui gelar Rapat Dengar Pendapat hingga silaturahmi langsung kepada dinas.
“Makanya kami juga minta data-data tenaga kontrak tersebut dan bekerja dimana, jumlahnya berapa karena nantinya berkaitan dengan alokasi anggaran yang nanti diusulkan,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana menambahkan bahwa mereka sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat bisa diimplementasikan ke daerah. Sementara, disisi lain daerah juga harus bisa merumuskan kondisi keuangan untuk bisa menyokong.
“Aturan ini sudah lama dari tahun 2007. Untuk itu kita ingin mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan itu, karena mereka sebenernya menuntut pengakuan lewat status PPPK paruh waktu. Karena dengan dijadikannya dengan paruh waktu harapannya bisa dijadikan PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
“Namun demikian, pemerintah pusat maupun daerah sedang dalam masa transisi dan baru. Mudah-mudahan ada kejelasan dan bisa cepat terselesaikan,” tambahnya. (**)