Tegal  

Razia Miras Ilegal Mulai Digiatkan di Kota Tegal, Cipta Kondisi Jelang Nataru

TEGAL, smpantura – Razia terhadap minuman keras (Miras) bermerek maupun oplosan atau kerap disebut pula dengan istilah brangkalan, yang dijual secara ilegal, kini mulai digiatkan di Kota Tegal. Sejumlah toko kelontong, warung remang-remang yang ditengarai menjadi lokasi peredarannya, dioprak-oprak aparat keamanan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SIK SH MSi melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono SH mengatakan, dari razia dadakan yang digelar di sejumlah toko kelontong dan warung remang-remang, telah disita ratusan miras dalam berbagai kemasan botol.

”Razia ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi, yang digelar menjelang peringatan Natal 2023 dan perayaan kedatangan Tahun Baru 2024. Atau jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diharapkan dengan razia ini, tak ada gangguan keamanan yang diakibatkan karena mengonsumsi miras,” terang AKP Bambang Sridiartono SH.

BACA JUGA :  Bakesbangpol Masif Memberikan Pendidikan Politik Pada Masyarakat

Dia menjelaskan, ada sekitar 332 miras berbagai merek dalam kemasan botol yang disita. Juga miras brangkalan, yang dikemas menggunakan botol bekas minuman air mineral. Karena masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring), penjualnya telah dilakukan pembinaan.

 

Tapi bila sudah diperingatkan, masih tetap nekat menjual secara ilegal, akan dilakukan tindakan tegas. Yakni, bila sudah terjaring tipiring, tapi dalam waktu yang ditentukan sesuai putusan hakim tetap melanggar, maka penjual tersebut akan terkena hukuman kurungan penjara.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) itu, juga akan menyasar hal lain. Mulai dari premanisme, perjudian (Judi Kartu dan Online). Kemudian cipta kondisi juga akan menangani keberadaan gelandangan, pengemis dan orang telantar. Untuk sasaran tersebut, akan berkolaborasi dengan Satpol PP Pemkot Tegal.

error: