SLAWI, smpantura – Kegiatan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Lebakgowah dan Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu sebanyak 18 unit telah selesai 100 persen. Hal ini terungkap saat Bupati Tegal Umi Azizah meninjau hasil pekerjaan fisik hasil rehab RTLH belum lama ini. Dari tinjauan tersebut, Bupati Umi menilai dana stimulan perbaikan RTLH senilai Rp20 juta yang diperuntukkan bagi warga miskin sangat bermanfaat. Mereka kini dapat tinggal di rumah miliknya sendiri yang sudah memenuhi standar hunian sehat.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran fasilitator pemberdayaan masyarakat dalam menyadarkan warga miskin akan arti pentingnya tinggal di rumah hunian yang sehat sampai kemudian penerima program RTLH ini mau berswadaya sesuai kemampuannya.
“Terima kasih kepada kawan-kawan fasilitator yang sudah memfasilitasi program ini sehingga implementasinya tepat sasaran. Saya lihat tadi pemilik rumah yang sudah dipugar, sudah direhab merasa senang, bahagia,” ujar Umi.
Meski demikian, dirinya juga meminta agar pelaksanaan program rehab RTLH ini terus dievaluasi oleh dinas terkait, termasuk mendengarkan saran dan kebutuhan dari penerima manfaat supaya pelaksanaan ke depannya lebih baik lagi. Umi optimis target 662 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang direhab tahun ini dapat selesai tepat waktu. Menurutnya, tahun 2023 anggaran yang digelontorkan untuk rehab RTLH mencapai Rp 13,2 miliar, diantaranya 11, 82 miliar atau 89,5 persen bersumber dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal dengan jumlah sasaran RTLH 591 unit.
Selain itu dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 960 juta. Juga dari program Bantuan Stimukan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp300 juta dan dari Baznas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jateng Rp158 juta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin pada kesempatan yang sama meminta kepala desa memastikan setiap warga miskinnya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab salah satu kriteria penerima manfaat program rehab RTLH, selain terkategori berpenghasilan rendah juga masuk ke dalam DTKS sebagai indikator ketepatan sasarannya.
“Cek betul dan pastikan calon penerima manfaat yang diusulkan adalah mereka yang berpenghasilan rendah dan sudah masuk ke dalam DTKS. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.
Salah satu warga penerima manfaat rehab RTLH dari Desa Lebakgowah, Tarwen (80) mengungkapkan rasa bahagianya karena telah memiliki rumah layak huni. Ia bersyukur dari pihak desa dan dinas terkait memberikan perhatian kepada warga lansia tidak mampu.
“ Alhamdulillah, setelah puluhan tahun lamanya rumah saya tidak bocor lagi. Saya menerima bantuan senilai Rp 20 juta, Rp 17,5 juta saya pergunakan untuk membeli kebutuhan material, sisanya untuk membayar tukang bangunan,” tuturnya. Terima kasih Pemkab Tegal,” tuturnya. (T04-Red)