Slawi  

Rehab RTLH di Desa Lebakgowah dan Lebaksiu Lor Tuntas 100 Persen

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin pada kesempatan yang sama meminta kepala desa memastikan setiap warga miskinnya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab salah satu kriteria penerima manfaat program rehab RTLH, selain terkategori berpenghasilan rendah juga masuk ke dalam DTKS sebagai indikator ketepatan sasarannya.

“Cek betul dan pastikan calon penerima manfaat yang diusulkan adalah mereka yang berpenghasilan rendah dan sudah masuk ke dalam DTKS. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.

Salah satu warga penerima manfaat rehab RTLH dari Desa Lebakgowah, Tarwen (80) mengungkapkan rasa bahagianya karena telah memiliki rumah layak huni. Ia bersyukur dari pihak desa dan dinas terkait memberikan perhatian kepada warga lansia tidak mampu.

BACA JUGA :  PMI Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

“ Alhamdulillah, setelah puluhan tahun lamanya rumah saya tidak bocor lagi. Saya menerima bantuan senilai Rp 20 juta, Rp 17,5 juta saya pergunakan untuk membeli kebutuhan material, sisanya untuk membayar tukang bangunan,” tuturnya. Terima kasih Pemkab Tegal,” tuturnya. (T04-Red)

error: