Slawi  

Relaksasi Dana BOSP Disetujui, Gaji 3 Bulan Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Cair Hari Ini

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman membawa kabar baik bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tegal. Melalui kebijakan terbaru pemerintah pusat, honor mereka kini berpeluang di penuhi melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembiayaan honor bagi guru non-ASN.

Ischak menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.

Pada Februari 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 800/0278 2/04/2026 yang berisi permohonan penggunaan dana BOSP dapat di gunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang di angkat berdasarkan Kepmenpan Dan RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Rest Area SPBU Muri Sediakan Tempat Tidur Ber-AC bagi Warga Pemudik

Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi P3K PW Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Tegal, ujar Ischak Maulana Rohman.

Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal segera merencanakan pemanfaatan Dana BOSP Tahun 2026 agar dapat digunakan secara optimal untuk membantu pemenuhan honor para guru dan tenaga kependidikan.
Bagi Ischak, guru memiliki peran vital dalam membangun generasi Cerdas” untuk Tegal Luwih Apik. Karena itu, upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik akan terus dilakukan.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto,SE.MM usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala sekolah SMP dan Koordinator Dikbud Wilayah Kecamatan se Kabupaten Tegal.