Slawi  

Relaksasi Dana BOSP Disetujui, Gaji 3 Bulan Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Cair Hari Ini

Jumlah P3K PW Guru dan Tenaga Kependidkan yang ada di Kabupaten Tegal berjumlah 1. 648 orang, dengan rincian 630 orang merupakan guru, dan sisanya 1.018 adalah tenaga kependidikan, katanya, Senin 16 Maret 2025.

Setelah terbitnya SE Kemendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil Negara pada dana BOSP tahun anggaran 2026, tentunya akan segera kami tindaklanjuti.

Dalam SE Kemendikdasmen RI tersebut dinyatakan, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW.

Pelaksanaannya secara Terbatas dalam artian hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 saja, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan ini juga diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

BACA JUGA :  Komisi III Dorong Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi

Besaran honor yang dibayarkan melalui dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
“Hari ini, kami minta kepala sekolah untuk mencairkan. Pencairan 3 bulan gaji,” katanya.

Ditambahkan, guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan bantuan peningkatan kesehteraan. Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang mendapatkan bantuan tersebut sebanyak 1.605 orang. Setiap orang mendapatkan bantuan sekitar Rp640 ribu.