Menurut dia, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.
“Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat, SKI Indonesia bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah. “Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil,” beber Azmi.
Terpisah Sekda Brebes, Djoko Gunawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para relawan Anies. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait aksi para kades tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait (Dinpermades) untuk melakukan klarifikasi soal aksi kades kemarin,” katanya. (T07_red)