SLAWI, smpantura – Relawan Samawi Kabupaten Tegal dan Relawan Bolone Mase Tegal Raya, menggelar doa bersama bersama ratusan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Selasa (17/10).
Doa bersama dan tasyakuran itu, dilakukan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usai capres-cawapres.
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil gugatan yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain, yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Semoga keputusan ini, bisa menjadi kesempatan emas bagi kaum muda berprestasi. Yang Insya Allah kalau mereka (pemuda) memiliki akhlakul karimah, maka negara kita akan lebih maju daripada dipimpin oleh para orang tua,” kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, KH Jamil Muslim.
Dalam acara tersebut, KH Jamil Muslim juga mengucapkan bahwa Syeikh Mustofa Al Glolayain pernah mengatakan pemuda zaman sekarang adalah pemimpin masa depan, ditangan mereka perkara suatu bangsa dan di kaki mereka kehidupannya. Pemuda menjadi pondasi sebagai generasi emas yang akan melanjutkan perjuangan suatu bangsa.
“Syeikh Mustofa Al Glolayain adalah pengarang Kitab Idhotun Nasyi’in. Dan kitab ini membahas tentang nasehat-nasehat bijak bagi kaum muda,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Samawi Kabupaten Tegal Gus Saiful Mansur. Dia merasa sangat bersyukur dan bersemangat atas keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Dengan begitu, pemuda berprestasi yang pernah menjadi kepala daerah, tentunya punya kesempatan untuk membangun bangsa ini.