Tegal  

Remaja Jadi Target, Warung Obat Keras Dibongkar dan 26 Warga Tegal Direhab

TEGAL, smpantura – Peredaran obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal kian mengkhawatirkan.

Tak hanya marak, konsumennya didominasi remaja usia SMP hingga SMA, memicu langkah tegas dari pemerintah dan aparat.

Pemerintah Kota Tegal bersama BNN Kota Tegal dan jajaran Polres Tegal Kota membongkar sedikitnya sembilan warung semi permanen yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal, Kamis sore 26 Maret 2026.

Pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto serta sejumlah kepala OPD.

Warung-warung tersebut tersebar di sejumlah titik, mulai dari Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga Jalan Kapten Ismail.

Seluruh bangunan dibongkar paksa menggunakan alat berat dan diangkut truk milik DPUPR.

Di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari bungkus obat hingga klip berisi pil berlogo tertentu yang diduga kuat merupakan obat keras ilegal.

BACA JUGA :  Terobosan Unik Polsek Tegal Barat Cegah Curanmor

“Peredaran obat keras ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi pembelinya anak-anak sekolah. Semua warung kita bongkar,” tegas Dedy Yon.

Tak berhenti di penertiban fisik, Pemkot juga mulai membidik jalur distribusi digital. Peredaran obat keras yang kini merambah platform online akan ikut ditelusuri.

“Kita akan patroli rutin, termasuk menelusuri jejak digitalnya,” lanjut Dedy Yon.

Di sisi lain, dampak penyalahgunaan obat keras ini sudah nyata. BNN Kota Tegal mencatat, sebanyak 26 warga kini menjalani rehabilitasi akibat kecanduan obat golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl hingga alprazolam.

Menurut Kunarto, sebagian dari mereka juga terjerat penggunaan ganja sintetis atau tembakau gorila. Seluruhnya masuk kategori kecanduan ringan hingga sedang.