“Total ada 26 orang yang direhabilitasi. Ini jadi alarm serius bagi kita semua,” ujar Kunarto.
Selain itu, tiga orang lainnya tengah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu atau TAT.
Lebih jauh, dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas ketergantungan. BNN mengungkap, penyalahgunaan obat keras juga memicu gangguan mental serius.
Bahkan, dua kasus tahun ini harus dirujuk ke RS Kariadi karena mengalami gangguan kejiwaan.
Gejala yang muncul beragam, mulai dari emosi tidak stabil, kehilangan motivasi hingga menarik diri dari aktivitas sosial.
Dalam proses pemulihan, para penyalahguna diwajibkan mengikuti delapan kali sesi rehabilitasi.
Untuk kasus tertentu, rehabilitasi rawat inap bisa berlangsung selama tiga hingga enam bulan di balai rehabilitasi BNN di Bogor.
Tak hanya fokus pada pasien, BNN juga melibatkan keluarga melalui sesi family dialog guna menyamakan persepsi dan memperkuat proses pemulihan.
“Banyak kasus di mana keluarga dan pasien tidak sejalan. Ini yang kami jembatani,” jelas Kunarto. (**)


