Atas tindak kejahatannya, pelaku S dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (T04-Red)
Residivis Tertangkap Basah Usai Curi Speaker Aktif
Rekomendasi untuk kamu

Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman bersama wakilnya, Ahmad Kholid tinjau lima proyek besar di Kabupaten Tegal, Jumat (5/12/2025). Dalam sidak itu, Bupati Ischak geram dengan pembangunan Jembatan Kalierang di Desa Cilongok, Kecamatan Balapulang. Pasalnya, pembangunan Jembatan Kalierang belum rampung.

