“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelasnya
Lebih lanjut dia menuturkan, korban saat melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku. “Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tambah Kasat, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (T07-Red)