Penataan koridor Jalan Diponegoro, lanjut dia, termasuk di Alun-alun Brebes dilaksanakan, karena banyak aktifitas yang dilakukan masyarakat. Alun-alun sebagai ruang publik diharapkan, bisa diakses oleh siapapun. Sehingga alun-alun nantinya bisa menjadi akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Termasuk untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang terjadi pada saat musim hujan. Ini harus ditata dengan baik,” ucapnya.
Dia menambahkan, tidak langsung semua kebutuhan masyarakat dipenuhi, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran yang ada
“Apalagi alun-alun yang menjadi ruang publik, tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak DPU saja, melainkan OPD lainnya. Sebagai contoh Dinkopumdag ,sebagai dinas yang melakukan penataan PKL. Dinas Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan alun-alun sendiri. Termasuk pihak Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya. (T07-Red)