SLAWI, smpantura – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal melanggar aturan. APK atau baliho yang kebanyakan calon legislatif (caleg) itu, memasang di tiang listrik, pohon dan jembatan.
Divisi Penananganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan APK yang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Tegal pda Selasa 16 Januari 2024. Dalam pengawasan itu, banyak APK yang melanggar aturan. Aturan tersebut terangkum jelas pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 70 yang disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.
Ia merinci, berdasarkan data APK yang sudah ditertibkan Bawaslu sejak 2023, tercatat sedikitnya 2949 APK yang melanggar Perbub maupun PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampane Pemilihan Umum.
“Jenisnya baik Baliho ataupun Poster yang banyak terpasang di pohon, tiang listrik maupun jembatan. Itu jelas melanggar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye. Namun, jika memang aturan tersebut dilanggar, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat dan stake holder yang ada, termasuk KPU.
“Nantinya, kita bakal teruskan kepada KPU Kabuaten Tegal agar mereka melakukan himbauan kepada peserta parpol untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan sendiri,” jelasnya.
Dedi menyebut, Bawaslu bakal turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Saat itu, tidak ada lagi APK yang terpasang di jalanan.
Selain itu, Dedi berharap, agar peserta pemilu dan partai politik supaya memasang APK ditempat yang aman dan tidak dipinggir jalan. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu pengendara lainnya.
“Seperti kejadian di Kebumen beberapa waktu lalu yang terpasang di pinggir jalan, himbauan kami agar APK dipasang ditempat yang aman. Terlebih saat ini sedang musim hujan, khawatirnya bisa roboh dan terancam kepada pengendara di jalan,” jelasnya. (T05_Red)