- Satres Narkoba Tangkap Pengedarnya
TEGAL, smpantura – Ribuan butir pil jenis psikotropika yang bakal diedarkan di Kota Tegal, disita Tim Cobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Obat-obatan yang disita, antara lain, Merlopam, Riklona, Alprazolam dan Dumolid. Ada juga yang tanpa identitas bertuliskan ”mf”, dan kemasan silver yang ditandai dengan tulisan AM Original Asli.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas SH SIK MIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andi Susanto SH MH mengungkapkan, tim khusus yang membongkar peredaran obat-obatan terlarang jenis itu, sebenarnya sudah mengendusnya sejak pertengahan Desember 2023.
”Jadi personel kami yang berada di lapangan, sudah lama menerima informasi bakal ada barang masuk ke Kota Tegal. Akhirnya ada sumber informasi yang menyampaikan ke personel kami, jika barang sudah diterima seseorang yang berada di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal,” terang dia.
Dari beberapa nama pengedar yang sudah dikantongi, akhirnya mengerucut pada satu nama yang ditengarai kuat telah menerima pengiriman obat-obatan psikotropika lewat jasa pengiriman barang. Selanjutnya dilakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir, di pekan pertama Januari tahun ini.
Hasil dari pengintaian dan pemeriksaan di lapangan, akhirnya Tim Cobra menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL alias Pilak (26). Dia warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dari tangan pengedar itu, personelnya menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Selain barang bukti berupa ribuan barang haram, juga menyita satu unit handphone (hp) merek OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card-nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp 500.000 milik pengedar itu yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba.