Tegal  

Ribuan Butir Obat Psikotropika Disita di Tegal

  •  Satres Narkoba Tangkap Pengedarnya

TEGAL, smpantura – Ribuan butir pil jenis psikotropika yang bakal diedarkan di Kota Tegal, disita Tim Cobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Obat-obatan yang disita, antara lain, Merlopam, Riklona, Alprazolam dan Dumolid. Ada juga yang tanpa identitas bertuliskan ”mf”, dan kemasan silver yang ditandai dengan tulisan AM Original Asli.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas SH SIK MIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andi Susanto SH MH mengungkapkan, tim khusus yang membongkar peredaran obat-obatan terlarang jenis itu, sebenarnya sudah mengendusnya sejak pertengahan Desember 2023.

”Jadi personel kami yang berada di lapangan, sudah lama menerima informasi bakal ada barang masuk ke Kota Tegal. Akhirnya ada sumber informasi yang menyampaikan ke personel kami, jika barang sudah diterima seseorang yang berada di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal,” terang dia.

Dari beberapa nama pengedar yang sudah dikantongi, akhirnya mengerucut pada satu nama yang ditengarai kuat telah menerima pengiriman obat-obatan psikotropika lewat jasa pengiriman barang. Selanjutnya dilakukan pengintaian dalam beberapa hari terakhir, di pekan pertama Januari tahun ini.

Hasil dari pengintaian dan pemeriksaan di lapangan, akhirnya Tim Cobra menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL alias Pilak (26). Dia warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dari tangan pengedar itu, personelnya menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Selain barang bukti berupa ribuan barang haram, juga menyita satu unit handphone (hp) merek OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card-nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp 500.000 milik pengedar itu yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba.

BACA JUGA :  OPD di Kota Tegal Diminta Mulai Terapkan Digitalisasi Dokumen

Tertangkap Tangan
Kasatres Narkoba menambahkan, ribuan barang bukti obat terlarang tersebut, disita dari tersangka AL, yang tertangkap tangan. Yakni, saat personelnya melakukan pengeledahan, di wilayah Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sekitar pukul 05.00, Minggu (7/1).
Awalnya personelnya menemukan bukti, tersangka menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 10 butir Dumolid,14 butir Riklona, 107 butir Merlopam, dan 110 butir Alprazolam. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, selanjutnya ditemukan lagi 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan ”mf”, dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver yang ditandai dengan tulisan ”AM Original Asli”.

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo mf kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres Tegal Kota, berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba.

Atas perbuatan tersangka tersebut, lanjut Kasatres Narkoba, pelaku terbukti kuat melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

Kini penyidik di Satres Narkoba Polres Tegal Kota, kini masih terus memintai keterangan tersangka AL. Antara lain, guna mengungkap lebih dalam berkait obat terlarang yang telah diedarkan, dan menemukan siapa bandar yang selama ini memasok obat-obatan tersebut ke Kota Tegal.(T02_Red)

error: