Tegal  

Ribuan Butir Obat Psikotropika Disita di Tegal

Tertangkap Tangan
Kasatres Narkoba menambahkan, ribuan barang bukti obat terlarang tersebut, disita dari tersangka AL, yang tertangkap tangan. Yakni, saat personelnya melakukan pengeledahan, di wilayah Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sekitar pukul 05.00, Minggu (7/1).
Awalnya personelnya menemukan bukti, tersangka menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 10 butir Dumolid,14 butir Riklona, 107 butir Merlopam, dan 110 butir Alprazolam. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, selanjutnya ditemukan lagi 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan ”mf”, dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver yang ditandai dengan tulisan ”AM Original Asli”.

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo mf kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres Tegal Kota, berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba.

Atas perbuatan tersangka tersebut, lanjut Kasatres Narkoba, pelaku terbukti kuat melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  RSUD Kardinah Intervensi Stunting di Kelurahan Randugunting

Kini penyidik di Satres Narkoba Polres Tegal Kota, kini masih terus memintai keterangan tersangka AL. Antara lain, guna mengungkap lebih dalam berkait obat terlarang yang telah diedarkan, dan menemukan siapa bandar yang selama ini memasok obat-obatan tersebut ke Kota Tegal.(T02_Red)

error: