Brebes  

Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Brebes

BREBES, smpantura – Ribuan butir obat terlarang yang disita sebagai barang bukti tindak pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, kemarin. Selain itu, ratusan gram narkotika dan zat adiktif yang juga barang bukti tindak pidana juga dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Brebes. Barang bukti tersebut berasal dari 59 perkara tindak pidana umum yang meliputi, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (18 perkara), tindak pidana orang dan harta benda (35 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (6 perkara).

“Barang bukti lainnya yang kita musnahkan di antaranya pakaian, kaos, celana, tas, barang elektronik, hingga senjata tajam. Barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkeputusan tetap atau inkrah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Surnayadi melalui Kasi BP3R, Iman Suryaman.

BACA JUGA :  Jalur Tol Tertutup Asap Kebakaran Ilalang, PPTR Bagikan Tips Hadapi Kondisi Ini

Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 421,4 gram; ganja dengan berat, 459,86 gram sabu dengan berat 10,87 gram. Kemudian, obat Hexymer sejumlah 7.112 tablet, obat Trihexyhenidyl 1.466 tablet, Tramadol 1.936 tablet, obat Alprazolam 35 tablet, Dextrometropham 1.917 tablet, Seledryn 84 tablet, dan Yarindo 5.000 tablet.

“Pemusnahan barang bukti ini tujuannya agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” pungkasnya. (T07_red)

error: