“Makanya, kita menghadap DPRD Kabupaten Tegal untuk bisa meminta merubah dari sekarang karena masih memiliki sisa waktu selama 3 hari kedepan. Supaya formasi guru honorer yang tersisa dari 737 itu bisa terselesaikan semua,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Bupati Tegal beserta stakeholder terkait, termasuk BKPSDM, Bapedda dan BPKAD untuk bisa mengcover sejumlah 737 di tahun ini.
“Semoga dari Komisi IV bisa menyurati Bupati agar bisa merubah formasi kembali,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar menyampaikan bahwa menurut forum ini guru honorer negeri non passing grade prioritas 3 (P3) datanya adalah 737.
Hendaknya, jumlah tersebut diusulkan sebagai formasi ketika pembukaan untuk P3K. Namun, menurut pengakuan dari BKPSDM bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal untuk pengajuan formasi guru di tahun 2023 ini hanya 365.
“Hal itu dengan alasan berdasarkan data yang pensiun di tahun 2023 yang jumlahnya 365 guru,” bebernya.
Kendati demikian, lanjut Jafar, melihat data mereka bahwa kesempatan nanti di tahun 2024 yang dikhawatirkan adalah bahwa mereka belum memiliki sertifikat pendidik. Namun, diakui bahwa rata-rata mereka sudah mengabdi selama 10 tahun.
“Oleh karna itu, kami memberikan masukan kepada mereka nantinya kita akan maju untuk menyurati Bupati. Namun, kita juga harus hitung berapa alokasi dan kemampuan keuangan daerah ditahun 2024,” ungkapnya.
Walaupun pada DAU ada alokasi khusus untuk PPPK di tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp104,2 miliar, namun ternyata hanya SK saja formasi PPPK tahun 2022 di bulan Juni mendatang.
“Sehingga, nanti kita coba ke Bupati dan TAPD untuk menanyakan apakah masih memungkinkan jumlahnya. Setidaknya untuk jumlah formasi di P3,” ujarnya.


