Ribuan Honorer Satpol PP Tak Kunjung Diangkat PNS, FK-BPPPN Desak Mendagri

SLAWI, smpantura – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) desak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk honorer Satpol PP, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2.

“Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS. Itu amanat UU,” kata Penasehat DPW FK-BPPPN Jateng, Sahroni AS, Rabu (19/7).

Dikatakan, desakan itu telah diperjuangkan Ketua Umum FK-BPPPN, Fadlun Abdilah kepada Mendagri. Ketua Umum FK-BPPPN terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP. Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS. FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.

“Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP,” ujar Sahroni yang juga Anggota Satpol PP Kabupaten Tegal itu.

Dijelaskan, informasi dari Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” terangnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Ia menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak. Tak hanya itu, ia pun menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

BACA JUGA :  Walkot Tangsel : Penyelidikan Serahkan Polisi, Saya Fokus ke Penanganan Korban

“Kami forum tidak mau diberikan PHP, karena ini menyangkut nasib orang banyak. Kami meminta agar Mendagri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sahroni yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan dipimpinnya Kemendagri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Mengenai hal ini, Sahroni menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” pungkasnya. (T05-Red)

error: