Ribuan Honorer Satpol PP Tak Kunjung Diangkat PNS, FK-BPPPN Desak Mendagri

Sahroni yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan dipimpinnya Kemendagri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Mengenai hal ini, Sahroni menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

BACA JUGA :  KPU Brebes Butuhkan 44.037 Petugas KPPS, Rekrutmen Dibuka Hari Ini

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” pungkasnya. (T05-Red)

error: