Tegal  

Ribuan Obat Berbahaya Disita, 23 Pengedar Jadi Tersangka

TEGAL, smpantura – Tim buru sergap Satres Narkoba Polres Tegal Kota berjuluk Tim Kobra, sejak Januari hingga Maret 2026, telah menyita ribuan obat berbahaya, tepatnya sebanyak 1.509 butir, yang dijual melalui ”Warung Aceh” dan ”Angkringan”.

Obat-obatan terlarang itu, dibeli pengedar melalui sistem online dan bayar ditempat atau COD. Selanjutnya dijual kembali kesejumlah kalangan anak muda di Warung Aceh maupun Angkringan. Ada juga yang dijual secara door to door atau dari pintu ke pintu, karena penjual dan pembelinya sudah saling mengenal.

”Dari Januari hingga 27 Maret, total sudah mengungkap 17 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang pengedar. Barang buktinya ada Sabu, Tembakau Gorila dan Obat-Obatan Berbahaya (Obaya). Semua tersangka sudah ditahan, dan beberapa kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna, saat Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (27/3) sore.

Pengungkapan terbaru, kata Kapolres Tegal Kota, adalah untuk periode 17 Maret hingga 27 Maret 2026. Tercatat ada empat kasus, dengan jumlah tersangka enam orang yang semuanya adalah pengedar. Sisanya adalah periode awal Januari hingga 17 Maret 2026. Untuk pengungkapan terbaru, perinciannya, satu kasus Narkotika dengan dua tersangka. Kemudian satu kasus Psikotropika dengan satu tersangka. Kasus obat-obat berbahaya lainnya ada dua kasus, dengan tiga tersangka.

BACA JUGA :  Rayhan Makarim Sebut Sekolah Swasta Gratis Perlu Kajian Mendalam

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, untuk Sabu sebanyak 0,31 Gram, Psikotropika ada 18 butir, dan obat-obat berbahaya lainnya sebanyak 413 butir.

Pengintaian Pengedar

Pengungkapan kasus itu, berawal dari pengintaian terhadap pengedar berinisial AB (21) warga Brebes, pada 17 Maret 2026. Saat di tangkap barang bukti yang disita sebanyak 174 butir Tramadol atau obat terlarang. ”Pada 26 Maret 2026 malam hari, kami juga mengamankan sebanyak 239 butir obat berbahaya. Barang ini disita dari tangan tersangka S (23) warga Kota Tegal,” terang Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna.