Bila diakumulasi sejak Januari hingga pekan terakhir Maret 2026, kata AKP Ade Priatna, tercatat 17 kasus terungkap, dengan 23 tersangka. Dengan total barang bukti yang disita, Sabu sebanyak 64,19 Gram, Tembakau Gorila 315, 54 Gram, Psikotropika 128,5 butir, dan obat-obat berbahaya lainnya 1.509 butir.
Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota mengungkapkan, peredaran berbagai jenis narkoba di Kota Tegal dilakukan dengan sistem COD. Barang itu dibeli dengan cara menggunakan akun medsos. Kemudian barang dikirim ke pemesan atau pembeli, dengan sistem bayar di tempat atau COD.
Selanjutnya oleh pembeli, barang itu diedarkan kembali di Warung Aceh atau Angkringan. Untuk kulakan obat berbahaya seperti Tramadol, harganya mencapai Rp 80.000 tiap satu kaplet atau satu renteng. Kemudian dijual kembali ke pemakai secara eceran dengan harga sekitar Rp 20.000 hingga 25.0000 tiap butirnya.
Perlu diketahui, obat tersebut selama ini dikenal sebagai obat keras golongan Opioid atau antinyeri narkotika. Sering digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pasca operasi, cedera, atau kanker. Obat tersebut bekerja dengan mengubah cara otak merasakan nyeri dan wajib digunakan hanya dengan resep dokter karena risiko kecanduan.
Berkait tindaklanjut penanganan kasus tersebut, menurut AKP Ade Priatna, khusus untuk peredaran ilegal obat-obatan terlarang atau obat berbahaya, pihaknya menggunakan Pasal 435 jo 436 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.(**)


