“Syarat penerima hibah, yakni minimal sudah mengajar selama dua tahun, dan lembaga yang menaungi juga harus memiliki izin operasional MDT dan TPQ,” terangnya.
Ditegaskan, dengan mendapatkan hibah tersebut, ustaz dan ustazah diminta untuk ikut membantu program pemerintah. “Selama ini, ustadz dan ustazah hanya dapat honor dari lembaga. Tapi, sangat minim karena tergantung siswanya mau bayar iuran atau tidak,” ujarnya.
Asisten 1 Sekda Tegal, Suspriyanti yang membacakan sambutan Pj Bupati Tegal menuturkan, peningkatan kesejahteraan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi luar biasa para ustaz dan ustazah. Pihaknya menyadari bahwa tugas mengajar agama bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa yang memerlukan pengorbanan dan kesabaran luar biasa
“Melalui bantuan insentif ini, kami berharap dapat memberikan notivasi tambahan bagi para pengajar dalam menjalankan tugas mulianya,” katanya. **