“Tuntutan warga, pertsma kades dan sekdes mundur. Kemudian, adanya perbaikan perbaikan di Pemdes Kaliwlingi,” katanya, didampingi Kepala Kesbangpol Pemkab Brebes M Sodiq.
Terkait tuntutan itu, lanjut dia, pihaknya berdama camat sudah mengundang kades dan sekdes bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan dari warga tersebut. Keduanya juga sudah menjelaskan kondisi yang ada di lapangan.
“Terkait pengaduan warga ini, berkas sedang kami pelajari bersama Aparat Penegak Hukum, dan dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan,” tandasnya.
Dia menambahkan, jika semua proses telah dilakukan dan ditemukan pelanggaran tentu akan dijatuhi sanksi tegas sesua aturan yang berlaku. “Sanksi ini bisa berupa teguran satu, dua dan tiga. Sanksi terberat, bisa diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya. **