Rp 6 Miliar Dianggarkan Pemprov Jateng Untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

BACA JUGA :  Kementerian PU Perkuat Langkah Pemprov Jateng dengan Concrete Barrier, Lancarkan Lalu Lintas Sayung

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.