BREBES, smpantura – Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang berlokasi di Desa Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, yang selesai diperbaiki, diresmikan Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan, Senin (30/12/2024). Rehabilitasi RPH-R Jatibarang ini, Pemkab Brebes mengelontorkan anggaran Rp 1,8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
“Kondisi RPH-R yang baik sangat mendukung dalam penyediaan kebutuhan daging yang sehat bagi masyarakat,” kata Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan saat peresmian.
Dia mengatakan, bangunan RPH-R itu, menjadi satu bangunan kompleks yang mampu memberikan pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). RPH berperan penting dalam memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, serta memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan. Keberadaan RPH jatibarang sangat diperlukan, agar dalam pelaksanaan pemotongan hewan dapat terjaga dan terkendali dengan baik.
“Dengan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), nantinya produk-produk sembelihan yang dihasilkan RPH-R Jatibarang benar-benar ASUH dan dijamin juga oleh para Juru Sembelih Halal (Juleha) Brebes,” ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto menambahkan, tujuan rehabilitasi RPH Jatibarang untuk memenuhi standar konstruksi bangunan rumah potong hewan yang baik. Contohnya, memiliki area bersih dan area kotor secara terpisah. “Selain itu, RPH juga berperan sangat penting dalam menjaga kehalalan makanan yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, rehabilitasi RPH Jatibarang dilakukan agar dapat memenuhi standar atau menjadi RPH yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Untuk RPH di Brebes yang sudah memiliki NKV, baru ada dua. Yakni, di Brebes dan Ketanggungan. Sedangkan yang belum memiliki NKV yakni RPH di Bumiayu dan Banjarharjo.
“Untuk para pengguna jasa yang akan menyembelih untuk dikonsumsi sendiri maupun dan dikirim ke luar kota, RPH-R Jatibarang sudah bisa digunakan dan siap semuanya mulai dari peralatan juga fasilitasnya,” pungkasnya. **