Berdasarkan laporan terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang menunjukkan bahwa 29 % lulusan politeknik telah bekerja sebelum mahasiswa lulus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menyatakan bahwa, pengakuan akan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tidak mengurangi kualitas pendidikan.
Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah, kolaborasi lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perguruan tinggi akan semakin membentuk lulusan yang berkualitas dengan kerja sama terkait pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Tidak hanya itu, proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal atau informal sebelumnya, serta dari pengalaman kerja.
Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi, sesuai dengan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk keperluan tertentu, salah satunya untuk mendapatkan pengakuan dengan ijazah dari perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi vokasi yang memiliki keahlian terapan, dimana selain keahlian juga mendapatkan sertifikasi bidang keahlian maupun sertifikasi pendukung semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah pendaftar di perguruan tinggi vokasi, khususnya di politeknik. Antusiasme masyarakat dan industri dalam rangka meningkatkan kompetensi karyawannya melalui program kelas RPL.