“Tetapi di internal kami diatur nilainya berdasarkan sanksi ringan, sedang atau berat. Ada yang 13-24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali. Tetapi minimal adalah satu tahun sejak tanggal penghentian kerja sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Tegal, H. M Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN). Tim yang terdiri dari 15 orang, termasuk organisasi profesi itu telah bekerja dan memberikan hasilnya kepada BPJS Kesehatan.
Terkait pemutusan kerja sama, Zaenal menyebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud).
“Dari kejadian ini prinsipnya masyarakat jangan sampai dirugikan. Kami juga akan melakukan pembinaan lebih intens terhadap rumah sakit-rumah sakit di Kota Tegal, sehingga kasus ini tidak lagi terjadi,” katanya. (**)