Slawi  

RSUD dr Soeselo dan Kejaksaan Negeri Kerja Sama Penanganan Permasalahan Hukum

  • Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SLAWI, smpantura – RSUD dr Soeselo Slawi, menjalin kerja sama penanganan permasalahan hukum, di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama, antara kedua belah pihak, dilaksanakan di Joglo Selayu, Slawi, Kamis (20/7).

Pertemuan yang dimulai dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juwari dan dari pihak RSUD dr Soeselo, hadir Direktur Rumah Sakit, Guntur Muhammad Taqwin dan Kepala Bagian Tata Usaha, Sri Harso Pamoro.

Perjanjian kerja sama tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, serta efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum, baik di dalam, maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup perjanjian ini, meliputi bantuan hukum litigasi dan atau non litigasi, serta pertimbangan hukum pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Proses pemberian bantuan hukum atau pertimbangan hukum, RSUD dr Soeselo kepada pihak Kejaksaan Negeri, dapat dilakukan dengan mengirimkan permohonan secara tertulis, disertai dokumen pendukung yang valid, berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha negara.

BACA JUGA :  33 Tahun Wafat, Haul KH Zainal Arifin Masih Memberikan Manfaat

Langkah selanjutnya, dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah.

Kerja sama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis.

”Rumah sakit sebagai pelayanan publik berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat, sebagai badan publik yang bergerak di bidang kesehatan, RSUD dr Soeselo memerlukan pengawasan hukum yang ketat apabila terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sehingga, adanya kerja sama ini memberikan angin segar bagi kami untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum melalui pemberian bantuan hukum maupun pendampingan hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu.” ungkap Guntur.

Adapun kerjasama antara RSUD dr Soeselo Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun, terhitung mulai 20 Juli 2023 hingga 19 juli 2025 dan dapat diperpanjang atau diperbarui, paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini. (T04-Red)

 

 

 

 

 

 

error: